Banda Aceh, 31 Oktober 2024 Perwakilan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal  Perbendaharaan (DJPb) setiap bulan bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi APBN Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran

Realisasi APBN Regional s.d. 30 September 2024 mencatat total pendapatan Rp5,08 T (72,85%) dan total belanja Rp37,49 T (73,87%). Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun, atau telah terealisasi 63,20% dari target dan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp239,39 miliar, atau telah terealisasi sebesar 126,09% dari target. Selain itu, penerimaan PNBP juga berkinerja baik dengan penerimaan sebesar Rp955,73 miliar, atau telah terealisasi 149,96% dari target sebagai akibat meningkatnya Pendapatan BLU di bidang kesehatan dan pendidikan.

Sumber penerimaan pajak di Aceh berasal dari sektor administrasi pemerintahan sebesar 1.474,42 miliar (37,98%), sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 429,88 miliar (11,07%), sektor keuangan dan asuransi sebesar 404,57 miliar (10,42%), sektor industri pengolahan sebesar 356,54 miliar (9,18%), sektor pertambangan dan penggalian sebesar 325,86 miliar (8,39%), sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 254,38 miliar (6,55%), sektor konstruksi sebesar 195,91 miliar (5,05%), dan sektor lainnya sebesar 440,62 miliar (11,35%).

Selain itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh DJKN yaitu Penerimaan dari lelang naik sebesar 7,25% menjadi Rp Rp2,54 miliar. Selanjutnya, Realisasi Pokok Lelang naik sebesar 8,72% atau menjadi Rp80,01 miliar. Dalam pengelolaan Piutang Negara, Penerimaan Biaya Administrasi Piutang Negara naik sebesar 140% menjadi  Rp71,50 juta Penurunan Outstanding Piutang Negara turun sebesar 59,22% sebanyak Rp4,06 miliar, dan Penurunan Saldo Berkas Kasus Piutang Negara sebanyak 5,6% atau tersisa 204 berkas

Untuk realisasi belanja APBD (konsolidasi) s.d. 30 September 2024 sebesar Rp25,79 triliun (62,41%) yang didominasi oleh belanja operasi senilai Rp19,16 triliun, berkontribusi 74.28% terhadap jumlah belanja daerah. Realisasi belanja modal masih perlu menjadi perhatian karena baru mencapai Rp1,52 triliun atau hanya 38,11%.  Sementara itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 30 September 2024 sebesar Rp24,51 triliun (62,11%). Kontributor terbesar pendapatan APBD yaitu masih pada pendapatan dari dana transfer senilai Rp20,59 triliun atau sebesar 84,02% dari jumlah pendapatan daerah secara keseluruhan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai Rp3,88 triliun (64,12%).

Pada bulan September 2024, Aceh mengalami inflasi yoy sebesar 1,50%, inflasi ytd 1,31%, dan deflasi mtm sebesar -0,52%. Inflasi secara yoy ini sudah berada di dalam batas bawah sasaran inflasi 2,5 +/- 1%. Fenomena nasional yang menunjukkan angka deflasi (mtm) 5 bulan beruntun menjadi sinyal dari melemahnya daya beli masyarakat. Fenomena tersebut dikhawatirkan nyata di tingkat regional, namun apabila melihat komponen inflasi di Aceh, deflasi terjadi karena andil komoditas cabai merah dan padi yang mengalami panen besar sehingga supply bertambah dan penurunan harga-harga yang diatur pemerintah seperti bahan bakar minyak dan tarif air minum.

Kanwil DJPb juga turut memantau penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultramikro (Umi). Nilai penyaluran dan debitur KUR tertinggi berada di Aceh Utara dan Pidie. Nilai penyaluran dan jumlah debitur KUR terendah berada di Sabang dan Gayo Lues. Penyaluran masih didominasi oleh KUR dengan skema Mikro dan sektor Perdagangan Besar & Eceran, diikuti dengan sektor Pertanian, Perburuan & Kehutanan. Selain itu, nilai penyaluran dan jumlah debitur UMi tertinggi di Bireuen, diikuti oleh Bener Meriah. PNM masih menjadi penyalur UMi terbesar di Aceh, diikuti dengan Komida Syariah dan LKMS Mahirah.  Saat ini, sudah terdapat penyaluran UMi di Kota Sabang sebanyak 120 Debitur dengan jumlah Rp600 juta.

Peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist memerlukan peningkatan kerja sama dengan stakeholders yang memahami kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi. Kanwil Ditjen Perbendaharaan terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Aceh baik itu untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh.

Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diharapkan agar wajib pajak waspada terhadap berbagai modus yang ada.

Pembayaran pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembuatan kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga. Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja terdekat lainnya