Bekasi, 13 November 2024 – Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan ini semakin marak terjadi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, chat Whatsapp, media sosial, dan berbagai saluran lainnya.

Penipuan dengan mengatasnamakan DJP sebagian besar dilakukan dengan mengirimkan pesan atau menghubungi masyarakat melalui aplikasi Whatsapp dengan berbagai modus penipuan diantaranya:

  1. Phising

Penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi. Contoh:

  • Permintaan mengunduh aplikasi M-Pajak palsu dengan tautan mencurigakan;
  • Permintaan mengunduh aplikasi melalui ekstensi .apk dengan nama Surat Tagihan Pajak, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar, dan lainnya;
  • Permintaan mengunduh file terkait konfirmasi Pembaharuan Data Wajib Pajak.
  1. Spoofing (penyaruan)

Pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

  1. Modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP

Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email, telepon, atau pesan daring. Isi pesan menyampaikan bahwa:

  • menelepon secara terus menerus yang mengaku sebagai pegawai DJP dan meminta untuk melakukan pembaharuan data atau transfer ke rekening selain Kas Negara;
  • terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang;
  • instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan;
  • instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu; dan
  • penawaran pengembalian pajak dengan proses instan.
  1. Modus penipuan rekrutmen pegawai DJP

Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya. Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.

Direktorat Jenderal Pajak telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir sejumlah nomor yang terus berulang melakukan penipuan dan situs web mencurigakan. Situs web resmi DJP hanya berdomain pajak.go.id dan seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Dimohon kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus waspada dan menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.

Apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.

#PajakKuatAPBNSehat