Padang, 10 Desember 2024 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan kegiatan edukasi mengenai Coretax kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Padang dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Barat. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Kegiatan edukasi tersebut dihadiri oleh 30 konsultan pajak, dan turut hadir Ketua IKPI Padang, Prakarsa Salim, serta Ketua AKP2I Sumatera Barat, Syamsul Bahri Tanjung. Edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem Coretax yang akan diterapkan dalam administrasi perpajakan, serta bagaimana para konsultan pajak dapat mendukung implementasi sistem ini kepada wajib pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.

Topik utama yang dibahas adalah penggunaan simulator Coretax, yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta dalam mengoperasikan sistem perpajakan digital yang baru. Dengan menggunakan simulator tersebut, para konsultan pajak dapat lebih memahami alur proses pajak secara lebih rinci dan efektif, sehingga mempermudah mereka dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para konsultan pajak dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi, serta memastikan bahwa mereka dapat memberikan layanan yang lebih efektif kepada klien dan masyarakat.

Kegiatan edukasi ini juga merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk membangun sinergi yang lebih baik dengan asosiasi konsultan pajak dalam rangka mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih transparan dan efisien di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.

 

***

Narahubung media:

 

Marihot Pahala Siahaan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

Telp: 0751-7055515

Email: p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id