Pati, 16 Desember 2024 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menggelar edukasi perpajakan bagi para wajib pajak yang menjalankan usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Pollos Hotel Rembang (Kamis, 12/12. Adapun kegiatan ini diikuti oleh 30 orang perwakilan dari badan usaha pertambangan minerba yang tergabung dalam paguyuban Asosiasi Tambang Batu Kapur Rembang (Astakarem) dan juga badan usaha pertambangan minerba lain yang terkait dengan usaha tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan para pelaku usaha pertambangan minerba yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerja KPP Pratama Pati sekaligus sebagai forum diskusi antara badan usaha dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro dalam sambutannya menyatakan bahwa “Pajak memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan negara karena sumber penerimaan terbesar saat ini dari pajak.” ungkapnya.

Paulus juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, DJP akan menggunakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yaitu Coretax. Pada akhir sambutan, Paulus menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam penguatan budaya integritas pegawai. “Bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami diberikan.” pungkasnya.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh dan Penilai Pajak dari KPP Pratama Pati. Mereka bergantian memberikan materi kewajiban perpajakan secara umum meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak atas lawan transaksi serta penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang yang dapat dikenakan kepada badan usaha pertambangan mineral, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunannya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan perbedaan antara pungutan yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Daerah,  dengan PBB sektor pertambangan yang dikelola oleh DJP. Pada sesi terakhir, diadakan diskusi dengan moderator Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie. Pertanyaan muncul seputar pengisian SPOP, penghitungan pajak, serta penerapan aturan perpajakan yang benar sesuai dengan kondisi usaha. Sebelum menutup acara, Rafie kembali menegaskan bahwa data pada SPOP yang disampaikan oleh badan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba sekaligus menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP.

 

 

***

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

 

 

Narahubung Media:

Bayu Setiawan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I