Batam, 17 Maret 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) berkolaborasi dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di Kepulauan Riau membuka layanan perpajakan pada akhir pekan di beberapa lokasi untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Layanan pojok pajak diselenggarakan untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada wajib pajak yang tidak sempat melakukan kewajiban perpajakannya di hari kerja. Pojok pajak ini buka di akhir pekan Sabtu (22/3) dan Mingu (23/3) mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB. Beberapa lokasi yang menyediakan layanan perpajakan di akhir pekan yaitu Grand Batam Mall, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, KPP Pratama Bintan, dan KP2KP Dabo Singkep.

Layanan yang dibuka pada pojok pajak ini antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan aktivasi/cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan konsultasi Coretax, dan layanan konsultasi perpajakan slainnya

Tidak hanya membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, pojok pajak juga membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada di Kepualauan Riau. Pertumbuhan kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Riau sampai dengan Senin (17/3) mencapai 7,91% dan berada di atas pertumbuhan nasional sebesar 7,88% dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 131.852 SPT. 

Melalui layanan pojok pajak ini, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan.

 

 

 

 

Delfi Azraaf

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau

) : 0778 4885762

* : p2humas.kepri@pajak.go.id

 

Narahubung Media: