Jakarta, 13 Maret 2025 – Pada hari ini, Kamis tanggal 13 Maret tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial IRM selaku Direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018. Tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. Faktur Pajak Fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya sebesar 10,97 milyar rupiah.
Atas perbuatan tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang di bayar. Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam kegiatan ini merupakan wujud koordinasi yang baik dalam rangka penegakan hukum perpajakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta peringatan keras agar Wajib Pajak tidak menerbitkan maupun menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

- 32 kali dilihat