Surakarta, 13 Maret 2025 – Sejumlah 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VI Tahun 2025 bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara daring (Rabu, 12/3).

Kesembilan Pemda yang berada di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, meliputi Kab. Wonogiri, Kab. Klaten, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Magelang, Kota Magelang, Kab. Banjarnegara, Kab. Cilacap, dan Kab. Wonosobo. Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan peserta sejumlah 129 Pemda, terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengikuti proses penandatanganan PKS OP4D Tahap VI tahun 2025.

Penandatanganan PKS dilakukan secara virtual di lokasi masing-masing Pemda dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk Pemda, penandatanganan secara langsung dilakukan oleh Bupati/Walikota didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berada dalam satu wilayah. Acara dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting berlangsung selama 1,5 jam dari pukul 08.00 s.d. 09.30 WIB. Turut hadir secara virtual, Kepala Daerah dari 129 Pemda, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

“Sebelumnya terdapat 367 Pemda di seluruh Indonesia yang sudah menjalin kerja sama PKS OP4D. Termasuk 8 (delapan) Pemda diantaranya berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Tahun ini, dari Jawa Tengah II bertambah 9 Pemda, sehingga seluruh Pemda di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II berjumlah 17 Pemda turut bersinergi optimalkan pungutan pajak. Harapannya bisa memberikan dampak yang signifikan bagi pendapatan pajak pusat maupun pajak daerah,” ungkap Etty Rachmiyanthi, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Penandatanganan PKS OP4D tahun 2025 ini sudah memasuki tahap ke VI, yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kerja sama yang telah diinisiasi sebelumnya sejak tahun 2019, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Penandatanganan PKS OP4D Tahap VI Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta mendorong kemandirian keuangan Pemda melalui penguatan pengelolaan pajak daerah," tambah Etty.

Sebelum dilakukan prosesi penandatanganan, telah dilaksanakan serangkaian proses panjang yang meliputi permintaan usulan calon peserta, finalisasi konsep naskah PKS, pengiriman surat penawaran, serta koordinasi dan rapat pembahasan naskah antara DJPK dan Pemda.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling bersinergi dalam membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pertukaran data, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge dan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pendampingan administrasi pajak daerah, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penguatan pengelolaan pajak daerah yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II