Kabupaten Bekasi, 6 Maret 2026 — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak serta memberikan pendampingan kepada wajib pajak orang pribadi, penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan PT Sinarmas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, dan diikuti oleh sekitar 100 karyawan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta terlebih dahulu mendapatkan sosialisasi mengenai pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan Coretax. Penyuluh pajak menjelaskan sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam proses pelaporan SPT Tahunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beberapa hal yang disampaikan antara lain pengisian SPT Tahunan yang kini dimulai dari formulir induk, kemudian lampiran SPT yang akan muncul secara otomatis, seperti Lampiran L1 yang memuat informasi harta dan utang, daftar anggota keluarga, penghasilan neto, serta daftar bukti potong. Selain itu, dijelaskan pula bahwa data bukti potong dapat terisi secara prepopulated, termasuk bukti potong yang telah dibayar atau dipotong oleh pihak lain, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi ini, kami ingin memastikan para karyawan dapat memahami perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini, khususnya dengan adanya sistem Coretax. Kami hadir untuk mendampingi wajib pajak agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar,” ujar Taslani selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa pengisian data harta kini dilakukan dengan lebih detail, serta adanya format perhitungan yang lebih terstandarisasi bagi wajib pajak dengan status tertentu, seperti wajib pajak yang melakukan pemisahan harta atau memilih pisah harta.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung, di mana para karyawan dapat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dari petugas pajak hingga proses pelaporan selesai. Melalui kegiatan ini, diharapkan para karyawan dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan lebih baik serta dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Kegiatan sosialisasi dan asistensi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJP Jawa Barat II dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada wajib pajak dengan semangat #KamiDampingiSampaiBerhasil, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
#KamiDampingiSampaiBerhasil
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh