Bengkulu, 12 Maret 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, Pemerintah  Daerah Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPk) dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli melakukan pendampingan penadandatanganan PKS OP4D kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu di Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Jl. Pembangunan No.1, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu (Rabu, 12/3).

“PKS OP4D bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak pusat dan daerah melalui kerja sama dalam administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini mencakup pengelolaan data perpajakan yang akurat, pertukaran informasi, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta bimbingan teknis, pendampingan, dan upaya pencegahan korupsi,” ujar Rosmauli.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan pertukaran data perpajakan guna memastikan penerimaan pajak yang optimal," ujar Rosmauli. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara DJP, DJPk, serta Pemerintah Daerah khususnya Provinsi Bengkulu dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih efisien.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini dan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ia menyoroti bahwa dengan adanya optimalisasi pemungutan pajak, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.

Setelah rangkaian acara utama, kegiatan diakhiri dengan audiensi antara Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Gubernur Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas lebih lanjut mengenai strategi implementasi kerja sama serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam optimalisasi pajak pusat dan daerah. Audiensi ini juga menjadi momen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan keberlanjutan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kemandirian fiskal serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

#PajakKuatAPBNSehat