Batam, 12 Maret 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), Imanul Hakim, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan terhadap PT GKS yang merupakan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang dengan tersangka yang telah ditetapkan berinisial BK.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka BK melalui Wajib Pajak PT GKS, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan isi yang tidak benar atau lengkap selama Januari 2018 s.d. Desember 2020 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tersangka BK terancam hukuman pidana dengan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Kepri menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Kerugian yang timbul pada pendapatan negara atas perbuatan tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp1.760.216.927 (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sehingga total kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif adalah sebesar Rp7.040.867.708 (tujuh miliar empat puluh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan rupiah).

Penyidikan ini merupakan kegiatan Penyidikan yang diulang, hal ini disebabkan karena tersangka melalui kuasa hukumnya melayangkan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Btm tanggal 7 Februari 2024, Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian dari permohonan Pemohon serta memberikan putusan yang menyatakan bahwa Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, hingga Penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah dan menghentikan penyidikan.

Akibat dari putusan tersebut, PPNS Kanwil DJP Kepri memulai kembali serangkaian kegiatan penyidikan. Penyidikan dimulai dari pelaksanaan Gelar Perkara di internal Kanwil DJP Kepri bersama dengan Tim Penelaah Gelar Perkara Kanwil DJP Kepri, penyampaian kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Wajib Pajak dan Penuntut Umum, pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan, hingga penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum.

Tersangka telah melakukan pembayaran sebagain dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara, namun karena belum seluruhnya dilakukan pembayaran proses penyidikan tetap berlanjut. Setelah melewati berbagai dinamika kegiatan Penyidikan, PPNS Kanwil DJP Kepri mampu menyelesaikan berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau melalui Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau.

Pada Rabu 12 Maret 2025, PPNS Kanwil DJP Kepri bersama dengan  Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau membawa dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor B-898/L.10.5/Ft.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka serta barang bukti telah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang melakukan penahanan terhadap Tersangka BK. Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 24 KUHAP. Penahanan dilakukan guna memastikan bahwa Tersangka tetap dapat menjalani proses hukum selanjutnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kanwil DJP Kepri terus berupaya dan berkomitmen agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kanwil DJP Kepri juga turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama yang berada di wilayah Provinsi Kepulaun Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

#PajakKuatIndonesiaMaju

#gakumDJP

 

 

 

Delfi Azraaf

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau

) : 0778 4885762

* : p2humas.kepri@pajak.go.id

 

Narahubung Media: