Banda Aceh, 28 November 2025 Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendiskusikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja APBN Regional Aceh s.d. 31 Oktober 2025.

Realisasi APBN Regional s.d. 31 Oktober 2025 mencatat total pendapatan Rp4,56 triliun (65,71%). Pendapatan ini terdiri dari penerimaan pajak  sebesar Rp3,02 triliun (51,23%), penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp468,90 miliar (163,38%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.06 triliun (136,38%).

Di sisi pengeluaran, belanja negara per 31 Oktober 2025 mencapai Rp36,02 triliun. Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp11,09 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) Rp24,93 triliun.

BPP secara year on year (yoy) mengalami penurunan sebesar 24,35%, namun secara persentase realisasi telah mencapai 71,91%. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pagu anggaran.

Realisasi TKD secara yoy mengalami kontraksi sebesar 8,25%. Hal ini disebabkan terutama oleh turunnya penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Desa, dan Dana Alokasi Umum.

Realisasi belanja APBD (konsolidasi) s.d. 31 Oktober 2025 sebesar Rp24,90 triliun (62,10%) yang didominasi oleh belanja operasi senilai Rp18,02 triliun. Sementara itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 31 Oktober 2025 sebesar Rp27,44 triliun (68,52%), dimana sumber pendapatan APBD terbesar masih berasal dari pendapatan dana transfer senilai Rp22,69 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh sudah mencapai Rp4,53 triliun (70,25%).  Kontribusi retribusi daerah terhadap PAD mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 240,55% secara yoy. Peningkatan tersebut bersumber dari retribusi Jasa Umum Pemerintah Provinsi. Selain itu, pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami pertumbuhan positif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang memahami kondisi perekonomian daerah baik yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi.

Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak

SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan dilaporkan mulai tahun 2026) wajib menggunakan aplikasi Coretax. Wajib Pajak diharapkan segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat melihat tutorialnya di http://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Waspada Terhadap Modus Penipuan Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak

Saat ini terdapat modus penipuan terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. Diharapkan agar Wajib Pajak selalu waspada terhadap berbagai modus yang ada.

Bagi masyarakat yang dihubungi oleh pihak atau nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan DJP, agar melakukan konfirmasi melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, akun X (twitter) @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan sebaiknya datang langsung ke Direktorat P2Humas atau kantor pajak (Kanwil/KPP/KP2KP) terdekat.