Nomor : SP-19/WPJ.03/2026 |  Tanggal :  6 Januari 2026

 

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Serahkan Direktur PT SAS Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan

 

 

Palembang, 6 Januari 2026 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan Tersangka dengan inisial HP berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tersangka HP merupakan Direktur PT SAS, salah satu perusahaan yang melakukan penggelapan pajak. HP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2020. HP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nilai kerugian pada pendapatan negara dan denda atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp10.600.000.000. Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terutama Korwas PPNS, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jajaran Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Keberhasilan tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan bersama dengan bantuan Polda Sumatera Selatan diharapkan akan memberikan kesadaran kepada setiap Wajib Pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa upaya penghindaran pajak melalui cara-cara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum yang berat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju