Selatpanjang, 4 Februari 2026 — Kantor Wilayah DJP Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Penandatanganan PKS ini berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Penandatanganan dilakukan oleh Asmar, selaku Bupati Kepulauan Meranti, dan Ardiyanto Basuki, selaku Kepala Kanwil DJP Riau, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui integrasi layanan pusat dan daerah dalam satu lokasi pelayanan, yaitu Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti.

Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan, antara lain:

1. Pendaftaran NIK sebagai NPWP

2. Aktivasi akun Coretax DJP dan validasi Kode Otorisasi DJP

3. Pembuatan Kode Billing

4. Konsultasi dan asistensi perpajakan

5. Pemadanan NIK–NPWP

6. Perubahan profil Wajib Pajak

7. Pelaporan SPT Tahunan

8. Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Dalam pelaksanaan kerja sama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendukung di MPP, termasuk ruang layanan, fasilitas umum, serta dukungan keamanan dan kenyamanan operasional.

Sementara itu, Kanwil DJP Riau melalui unit kerja vertikalnya menugaskan pegawai yang berkompeten sebagai petugas pelayanan dan penyelia, serta menyediakan dukungan sistem administrasi dan teknologi informasi guna menjamin kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.

Pelaksanaan kerja sama ini juga dilengkapi dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan kualitas layanan publik.

Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui penyelenggaraan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti, kami berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendukung penuh pelaksanaan kerja sama ini, termasuk melalui koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Selain penyelenggaraan layanan di MPP, kerja sama ini juga mendukung penguatan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai prasyarat dalam penerbitan berbagai layanan perizinan daerah. Implementasi KSWP diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan validitas basis data perpajakan dan perizinan.

Kerja sama ini juga selaras dengan upaya penghimpunan dan pemanfaatan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP) dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Melalui kerja sama ini, Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dokumentasi