Surabaya – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak mulai tanggal 22 hingga 26 Juni 2026. Dalam kegiatan penegakan hukum ini, sebanyak 230 aset senilai Rp24,9 Miliar milik 158 penunggak pajak berhasil disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Penyitaan ini merupakan langkah tegas lanjutan setelah upaya persuasif dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo dan menerima surat paksa, namun belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan dalam kegiatan ini mencapai Rp621,2 Miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur III turut berkontribusi signifikan dengan menyita 86 aset bernilai Rp11,3 Miliar dari total keseluruhan aset yang diamankan. Beragam aset yang disita meliputi rekening/giro, tanah dan bangunan, kendaraan mewah, perhiasan dan logam mulia, hingga piutang usaha.
Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi pengingat bahwa melunasi utang pajak adalah kontribusi nyata bagi bangsa. DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, sehingga aset yang berstatus sita dapat dikembalikan sebelum dilanjutkan ke tahap pelelangan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Simak informasi lebih lengkap terkait kegiatan Pekan Sita Serentak DJP Jawa Timur melalui dokumen Siaran Pers berikut ini.
- 4 kali dilihat