Dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten pada Senin tanggal 11 November 2024 s.d. Jumat tanggal 15 November 2024.

Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 (tujuh belas) penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp9.347.822.645 (sembilan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).

Dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu lima hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 22 (dua puluh dua) aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp43.086.962.298 (empat puluh tiga miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah). Aset yang disita terdiri dari :

  • 1 bidang tanah senilai Rp40.249.690.253;
  • 5 rekening bank senilai Rp581.572.045;
  • 1 bilyet giro senilai Rp300.000.000;
  • 1 unit mini Excavator Kobelco senilai Rp175.000.000;
  • 2 unit sepeda motor senilai Rp10.700.000;
  • 12 unit kendaraan roda empat senilai Rp1.770.000.000

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

 

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakKitaUntukKita