Kabupaten Bekasi, 9 Maret 2026 — Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, unit vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II membuka layanan perpajakan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode 28 Februari hingga akhir Maret 2026.
Layanan akhir pekan ini diselenggarakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 1 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jadwal layanan sebagai berikut.
Pembukaan layanan pada akhir pekan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, khususnya terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, serta dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan, seperti asistensi aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi perpajakan. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan semangat #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Dengan adanya tambahan layanan pada hari Sabtu dan Minggu, diharapkan wajib pajak yang berhalangan hadir pada hari kerja tetap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan nyaman.
Adapun jam layanan dan jadwal operasional di masing-masing unit kerja berbeda-beda, sehingga wajib pajak diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan yang telah ditetapkan oleh masing-masing kantor pajak yang telah dipublikasi pada media sosial unit kerja yang menjadi tujuan wajib pajak.
#KamiDampingiSampaiBerhasil
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh