Manado, 30 Oktober 2024 – Kementerian Keuangan Kemenkeu Satu Provinsi Sulawesi Utara (Kemenkeu Satu Sulut) baru saja menyiarkan program Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara (Rabu, 30/10). Kegiatan press conference ini untuk menyampaikan hasil evaluasi penerimaan dan kinerja Sulawesi Utara hingga 30 September 2024.

Dihadiri oleh masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan ini diadakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan yang merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Utara ini merupakan upaya untuk menguatkan peran Kementerian Keuangan sebagai representasi kebijakan fiskal pemerintah pusat di daerah.

Para peserta yang hadir berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan Satu Sulawesi Utara. Di antaranya adalah Kanwil DJPb Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Manado.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga September 2024 adalah senilai Rp3.827,86 miliar. Total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.801,91, miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1.025,94 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 66,48% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,758 triliun.

Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp16.558,11 miliar. Transfer ke Daerah berada di tingkat pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp10.040,53 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp6.517,58 miliar. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar 69,19% dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp23.929,85 miliar.

Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga September 2024, realisasi Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp12.081,12 miliar atau 69,55% dari target sebesar Rp17.369,42 miliar. Lalu untuk realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp9.917,87 miliar atau menyentuh 57,91% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17.127,54 miliar. Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mengalami surplus sebesar Rp2.163,25 miliar.

Realisasi selanjutnya adalah Pendapatan Perpajakan di Sulawesi Utara. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada bulan September 2024 mencapai Rp294,497 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir September 2024 mencapai Rp2.755,686 miliar. Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 64,62% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4.264,357 miliar.

Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 57,58% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.586,599 miliar. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 39,53% atau senilai Rp1.089,189 miliar.

Melanjutkan data yang telah dipaparkan, penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 24,38% atau senilai Rp670,841 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar 64,44% (yoy) atau senilai Rp92,816 miliar.

Dengan berakhirnya Triwulan III 2024 ini, Provinsi Sulawesi Utara masih mengalami penurunan inflasi. Pengukuran tingkat inflasi ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Lalu mulai tahun 2024, pengukuran inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen tahun dasar 2022 sama dengan 100.

Per September 2024, tingkat inflasi Sulawesi Utara turun menjadi 3,66% (m-to-m) setelah pada bulan sebelumnya tingkat inflasi naik menjadi 4,29%. Kabupaten Minahasa Selatan menjadi kabupaten dengan inflasi tertinggi di Sulawesi Utara per September 2024, yaitu sebesar 6,31% (yoy). Lalu, untuk daerah dengan tingkat inflasi rendah di Sulawesi Utara adalah Kota Manado dengan tingkat inflasi sebesar 2,61% (yoy). Kemudian, untuk komoditas dengan inflasi tertinggi per September 2024 (yoy) adalah daging babi dengan tingkat andil 1,35%, sementara tomat menjadi penahan inflasi dengan nilai sebesar -0,17%.

Setelah penjabaran terkait pelaksanaan realisasi APBN Regional Sulawesi Utara hingga September 2024 dan beberapa gambaran local issue ekonomi Provinsi Sulawesi Utara, Kemenkeu Satu Sulut merasa perlu bekerja sama dengan para instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk turut serta membawa perubahan ekonomi Provinsi Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik lagi dan ikut mengamankan penerimaan negara. Tentunya melalui Perjanjian Kerja Sama ini, pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dapat dioptimalisasi. Perjanjian ini terjalin antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Hingga saat ini, sudah terdapat sebelah daerah yang menandatangani perjanjian tersebut, antara lain:

  1. Kota Tomohon
  2. Kota Bitung;
  3. Kota Tomohon;
  4. Kab. Minahasa;
  5. Kab. Minahasa Utara;
  6. Kab. Minahasa Tenggara;
  7. Kota Kotamobagu;
  8. Kab. Bolaang Mongondow;
  9. Kab. Kepulauan Sangihe;
  10. Kab. Kepulauan Talud; dan
  11. Kab. Kepulauan Sitaro.

Untuk pemerintah daerah yang belum mengikuti Perjanjian Kerja Sama ini adalah:

  1. Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Kab. Bolaang Mongndow Selatan;
  3. Kab. Bolaang Mongndow Timur;
  4. Kab. Bolaang Mongndow Utara; dan
  5. Kab. Minahasa Selatan.

Tak hanya penting dalam hal optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, hubungan yang baik antara Kemenkeu Satu Sulut dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Utara juga berdampak baik dalam hal pemberian informasi dan edukasi perpajakan. Salah satu edukasi perpajakan yang sedang gencar-gencarnya untuk diinformasikan adalah seputar Coretax Administration System.

Coretax merupakan proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (commercial off-the-shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Ini membuat sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk proses optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tentunya urgensi Coretax sangat penting untuk segera dilaksanakan karena adanya keterbatasan sistem inti DJP saat ini, yaitu belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses dan pengelolaan data, dan kebutuhan untuk mengikuti perkembangan dunia digital terkini.