Pekanbaru, 12 Maret 2026 — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, Kantor Wilayah DJP Riau menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular DJP Tahun 2026 di berbagai instansi dan komunitas di Provinsi Riau.

Ngabuburit Spectaxcular merupakan kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan yang dikemas secara interaktif menjelang waktu berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, DJP menghadirkan layanan pendampingan langsung bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, serta pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.

Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan.

Sepanjang periode Februari hingga Maret 2026, Kanwil DJP Riau bersama unit vertikal di wilayahnya melaksanakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular di sejumlah instansi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pertahanan, dunia usaha, serta organisasi masyarakat, antara lain:

  1. 25–27 Februari 2026 –Kodam XIX Tuanku Tambusai
  2. 25–27 Februari 2026 – Inspektorat Provinsi Riau
  3. 25–27 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Riau
  4. 27 Februari 2026 – Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin
  5. 5 Maret 2026 – APRIL Group Pangkalan Kerinci
  6. 12 Maret 2026 – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Dumai

Melalui kegiatan ini, petugas DJP memberikan pendampingan langsung kepada para peserta dalam proses pelaporan SPT Tahunan serta menjawab berbagai pertanyaan terkait administrasi perpajakan.

Dalam kegiatan Ngabuburit Spectaxcular, Wajib Pajak memperoleh asistensi untuk melakukan tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP, yaitu:

  1. Aktivasi akun Coretax DJP
  2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP
  3. Penyiapan bukti potong pajak (Formulir A1/A2 atau bukti potong lainnya)
  4. Pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis maupun administratif dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Spectaxcular merupakan bagian dari strategi DJP untuk mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (voluntary compliance) melalui pendekatan pelayanan dan edukasi.

Dengan menghadirkan layanan langsung di berbagai instansi dan komunitas, DJP berupaya mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran penting pajak dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu:

  • 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.

Melalui berbagai kegiatan edukasi dan asistensi seperti Ngabuburit Spectaxcular, Kanwil DJP Riau berharap tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara serta pembangunan yang berkelanjutan.