Jakarta, 3 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bekerja sama dengan Pusat Keuangan (Puskeu) Polri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan di Cosmo Amaroossa Jakarta Selatan dan diikuti oleh 55 personil Puskeu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan wajib pajak menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan, yang telah dimulai sejak Januari hingga Maret untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, serta hingga April untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
"Mengingat pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi tahun pajak 2025 menggunakan Coretax sistem yang merupakan hal yang baru, saya sebagai Kapuskeu Polri menilai perlu diadakan sosialisasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sistem kepada seluruh Polri. Saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan bersungguh-sungguh. Nantinya para personil Puskeu Polri dapat mengisi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sistem dengan benar dan tepat waktu." ungkap Kepala Pusat Keuangan Polri, Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Pusat Keuangan Polri, KBP Zulfikar Asmiragani, S.E., M.Si. dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengikuti pemaparan materi sekaligus mempraktikkan langsung pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. Berbagai pertanyaan teknis disampaikan oleh peserta, antara lain terkait SPT lebih bayar, penerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja, proses pemeriksaan, permohonan NPWP istri nonaktif, pemanfaatan data prepopulated bukti potong, serta isu teknis lainnya yang sering dihadapi dalam pelaporan SPT.
Materi sosialisasi dan asistensi Pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yang terdiri dari Etin Supriyatin Penyuluh Pajak Ahli Muda, Nur Khamid Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Lilik Handayani Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Mura Novia Nur Annisaq Penyuluh Pajak Ahli Pertama, dan Muhammad Nurdin Account Representative Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif serta pendampingan langsung dan asistensi kepada peserta guna memastikan pemahaman yang optimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap dapat terus meningkatkan literasi perpajakan, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendorong pemanfaatan layanan digital perpajakan yang modern, terintegrasi, dan akuntabel. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pendekatan jemput bola, dengan hadir langsung di lingkungan wajib pajak untuk memberikan edukasi dan pendampingan terkait pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru Coretax.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka kesempatan bagi instansi pemerintah atau korporasi yang memerlukan pelatihan lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan untuk mengundang narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II maupun Kantor Pelayanan Pajak yangada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tanpa dipungut biaya (gratis).
Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi dan layanan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Kring Pajak 1500200 atau @kringpajak1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
- 3 kali dilihat