Bengkulu, 17 Maret 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu hingga 28 Februari 2025 sebesar Rp205,77 miliar atau mencapai 6,49% dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.172,21 miliar. Realisasi ini mengalami kontraksi sebesar -27% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Rimba, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional Bengkulu yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bengkulu (Senin,17/3).

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp102,88 miliar, mengalami penurunan sebesar 10,84%. Pajak Penghasilan Non Migas berkontribusi sebesar Rp83,57 miliar dengan pertumbuhan negatif 46,53%. Penurunan tersebut dipicu oleh turunnya harga komoditas sawit akibat penurunan permintaan dari India dan rendahnya harga minyak nabati lainnya, serta turunnya harga batubara dibandingkan tahun sebelumnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami penurunan, yaitu 82,91%, dengan penerimaan sebesar Rp780,57 juta. Kontraksi penerimaan PBB ini disebabkan karena sebagian besar Objek Pajak PBB dimiliki oleh wajib pajak cabang. Sementara itu, pajak lainnya mencatat pertumbuhan positif sebesar 230,53%, dengan realisasi Rp18,53 miliar.

Rimba menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari alokasi kinerja 10% berjalan secara transparan dan efisien. “Upaya ini juga terkait implementasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang baru saja ditandatangani secara serentak pada tanggal 12 Maret 2025. Dengan dukungan seluruh wajib pajak, kinerja penerimaan pajak diyakini akan terus tumbuh signifikan pada periode mendatang,” ujar Rimba.

Rimba juga menyampaikan isu terkini yaitu tentang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan Wajib Pajak Badan yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2025 dengan mengakses laman e-Filling pada djponline.pajak.go.id. Rimba juga menambahkan informasi bahwa selama bulan Ramadan, waktu pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buka dari jam 08.00 s.d 15.00 WIB.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

#LaporSPTHariIni
#LebihAwalLebihNyaman