Body

Anda dapat melakukan Perubahan Data Wajib Pajak dalam hal:

  1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; atau
  2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

Perubahan Data dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. perubahan identitas Wajib Pajak;
  2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
  4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

  1. perubahan wakil Wajib Pajak;
  2. perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
  4. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Khusus untuk perubahan data alamat, yang mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya (Pindah KPP) silakan mengunduh [Formulir Pemindahan Wajib Pajak]

Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web www.pajak.go.id pada 08.00 – 16.00 WIB.

Atau secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:

  1. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

      Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja].

Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan.

Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.

Dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa, maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus.


Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berubah menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah:

  1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis;
  2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
    1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
    2. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
    3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.