Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi tertentu (OPPT) adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Dalam hal ini tempat domisili berbeda dengan tempat kegiatan usaha, bisa dalam satu wilayah KPP atau berbeda wilayah KPP.
Yang dimaksud dengan pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa.
Tarif PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.
Kode akun pajak yang digunakan untuk penyetoran adalah 411125 dengan kode jenis setor 101. Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Tujuan dari pengenaan PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah untuk simplifikasi sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omset, penghasilan neto, serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25. Wajib pajak cukup membayar sejumlah tarif yang ditentukan per bulan dari masing-masing tempat usaha.
Bagi wajib pajak yang telah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018, kewajiban pembayaran PPh 25 untuk WP OPPT ditiadakan.
Tempat Tinggal dan Tempat Usaha Berada dalam Satu KPP
Tuan Ninu mempunyai tempat tinggal sekaligus tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di KPP A dan tidak memilih untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018, maka wajib mendaftarkan NPWP di KPP A.
Omset usahanya sebesar Rp50.000.000,00 pada bulan Juni 2019.
Terhadap Tuan Ninu hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
Pembayarannya adalah 0,75% dari peredaran bruto/omzet/penjualan kotor/pendapatan kotor atau sebesar
0,75% x Rp50.000.000 = Rp375.000,00.
Nilai ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak saat penghitungan pajak Tuan Ninu pada akhir tahun.
Tempat Tinggal dan Tempat Usaha Berbeda KPP
Tn. Nana mempunyai tempat tinggal di wilayah KPP A dan tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di wilayah KPP B dan tidak memilih untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018. Maka, Tn. Nana wajib mendaftarkan NPWP di KPP A sebagai NPWP domisili dan juga mendaftarkan NPWP di KPP B sebagai NPWP Cabang/ NPWP Lokasi.
Di KPP A, Tn. Nana tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sedangkan di KPP B Tn. Nana memiliki kewajiban PPh Pasal 25.
Omset usaha Tn. Nana di wilayah KPP B adalah sebesar Rp100.000.000,00.
Pembayarannya adalah 0,75% dari peredaran bruto/omzet/penjualan kotor/pendapatan kotor yaitu sebesar
0,75%x Rp100.00.000 = Rp750.000,00.
Nilai ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak saat penghitungan pajak Tn Nana pada akhir tahun. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan di KPP A.
Tempat Tinggal dan Tempat Usaha di Lebih dari Satu KPP
Tn. Thor mempunyai tempat tinggal di KPP A, mempunyai 2 tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di KPP B dan 1 tempat usaha di wilayah KPP C. Tn. Thor tidak memilih untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018.
Maka di KPP A, Tn Thor diterbitkan NPWP Domisili, tidak ada kewajiban PPh Pasal 25. Di KPP B diterbitkan 2 NPWP Cabang atas masing-masing tempat usaha dan memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto dari masing-masing tempat usaha.
Di KPP C diterbitkan 1 NPWP Cabang atas 1 tempat usaha, PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto..
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Lokasi | Omset Sebulan | PPh Pasal 25 OPPT |
Usaha 1 di KPP B | Rp 50.000.000,00 | Rp 375.000,00 |
Usaha 2 di KPP B | Rp 100.000.000,00 | Rp 750.000,00 |
Usaha 3 di KPP C | Rp 200.000.000,00 | Rp 1.500.000,00 |