Body

Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, diwajibkan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas beberapa objek berikut:

  1. Sewa tanah dan/atau bangunan
  2. PPh Final atas jasa konstruksi
  3. PPh Final atas Dividen yang Diterima Orang Pribadi
  4. PPh Final atas Hadiah Undian
  5. PPh Final atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki
    Peredaran Bruto Tertentu

Sewa tanah dan/atau bangunan

Anda sebagai WPOP yang ditunjuk sebagai pemotong (KEP-50/PJ./1996) berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP merupakan penyewa tanah/bangunan, yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan pada bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan April 2019.
  4. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP.

Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus anda lakukan adalah:

  1. Dalam hal Anda bertransaksi dengan Orang Pribadi maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya: atas penghasilan dari sewa tanah/bangunan bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan April 2019.
  3. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
  4. Dalam Hal Anda bertransaksi dengan WP Badan atau pemotog PPh Pasal 4 ayat (2), maka Anda harus memastikan menerima bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat (2).

PPh Final atas Jasa Konstruksi

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsruksi adalah penghasilan dari :

  1. layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, 
  2. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
  3. layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Tarif jasa konstruksi:

  1. Pelaksana Konstruksi:
    1. 2%: kualifikasi usaha kecil;
    2. 4%: tidak punya kualifikasi;
    3. 3%: kualifikasi selain kecil (menengah & besar)
  2. Perencanaan/Pengawasan Konstruksi:
    1. 4%: punya kualifikasi usaha;
    2. 6%: tidak punya

Jika Anda adalah pengusaha jasa konstruksi, yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Jika Anda bertransaksi dengan WP Badan, maka Anda harus memastikan bahwa Anda menerima bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Untuk seterusnya disimpan dan dijadikan salah satu bahan untuk melakukan pengisian Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak tersebut. Jika pemotong pajaknya kurang melakukan pemotongan maka Anda harus membayar sisanya sendiri.
  2. Jika Anda bertransaksi dengan WP Orang Pribadi, maka Anda harus menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP KJS 411128-409), kemudian melaporkan e-spt PPh Pasal 4 ayat (2) melalui djponline.pajak.go.id atau ASP.

PPh Final atas Dividen yang Diterima Orang Pribadi

Jika Anda menerima Dividen, maka yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda menerima bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Untuk seterusnya disimpan dan dijadikan salah satu bahan untuk melakukan pengisian Lampiran III SPT Tahunan PPh OP tahun Pajak tersebut.

Penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan dikecualikan dari pengenaan pajak, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Syarat yang harus dipenuhi lagi, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.

PPh Final atas Hadiah Undian

Jika Anda sebagai penyelenggara undian memberikan hadiah undian kepada peserta kegiatan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari nilai hadiah undian. Nilai hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
  2. Membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  3. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-405). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  4. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

PPh Final atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Jika Anda adalah WP yang pada tahun pajak 2017 dan 2018 mempunyai penghasilan dari usaha yang nilainya tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,00 setahun, maka yang harus anda lakukan adalah:

  1. Memilih untuk dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif umum PPh yang bersifat tidak final atau memilih untuk dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% per bulan dari jumlah pruto penghasilan sebulan.
  2. Dalam hal Anda memilih untuk dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif umum PPh yang bersifat tidak final, maka yang harus Anda lakukan adalah menyampaikan Surat Keterangan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Anda dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
  3. Dalam hal Anda memilih untuk dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% per bulan, maka yang harus anda lakukan adalah:
    1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 ke KPP tempat Anda terdaftar
    2. Untuk selanjutnya dalam hal bertransaksi dengan pemotong pajak, maka Anda dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan agar dapat dipotong PPh Final sebesar 0,5% oleh pemotong pajak
    3. Menerima fotokopi bukti penyetoran PPh (SSP) dari pemotong Pajak. Yang harus diperhatikan adalah bukti pembayarannya adalah atas nama dan NPWP Anda sebagai pihak yang menerima penghasilan.
    4. Menghitung jumlah peredaran usaha dalam satu bulan dan memastikan jumlah penyetoran PPh nya adalah 0,5% dari jumlah peredaran usaha dalam satu bulan.
  4. Dalam hal Anda menggunakan jasa atau membeli barang dari Wajib Pajak yang mempunyai Surat Keterangan PP 23, maka yang harus Anda lakukan adalah:
    1. Membuat kode billing dengan nama dan NPWP pihak yang menerima penghasilan
    2. Memberikan fotokopi bukti penyetoran PPh kepada pihak yang menerima penghasilan

 

Apabila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tahun 2019, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi:

  1. pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;
  2. sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain kepada:
    1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    2. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
    3. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.