Body

Konsultan Pajak mempunyai wewenang sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa khusus dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa khusus hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.

Kewenangan Konsultan Pajak

  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Yang tidak dapat dikuasakan kepada Konsultan Pajak

  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
  3. permohonan aktivasi EFIN;
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.