Body
Konsultan Pajak mempunyai wewenang sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa khusus dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa khusus hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
Kewenangan Konsultan Pajak
- pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
- permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
- usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan pemeriksaan;
- permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
- permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
- permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
- permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
- menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
Yang tidak dapat dikuasakan kepada Konsultan Pajak
- kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
- permohonan aktivasi EFIN;
- penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.