Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya. Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, juga badan layanan umum karena memiliki status sifat layaknya swasta korporat atau yang berdiri independen sendiri untuk mencari profit. (Wikipedia).
Karyawan BUMN dikategorikan sebagai pegawai tetap karena menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur serta karyawan BUMN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu serta menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1angka10 PER-16/PJ/2016).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Karyawan BUMN sebagai pegawai tetap menerima penghasilan berupa berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. BUMN sebagai pemberi kerja melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada karyawan tersebut diatas.
Pada dasarnya seorang karyawan BUMN mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hak-hak dimaksud antara lain:
- Wajib Pajak berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam memenuhi ketentuan perpajakan
- Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak berhak antara lain:
- meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
- meminta kepada Pemeriksa untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan
- melihat tanda pengenal Pemeriksa
- mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- meminta rincian atau penjelasan terkait perbedaan antara temuan hasil pemeriksaan dengan SPT
- menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
- Hak untuk mengajukan pembetulan atas SPT
- Hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan apabila sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT walaupun sedang dilakukan pemeriksaan, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
- Hak untuk mengajukan pembetulan, keberatan, banding dan peninjauan kembali
- Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
- Hak untuk mengajukan pembatalan pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Hak untuk membayar atau melunasi kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyidikan maupun persidangan apabila Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penyidikan atau persidangan atas tindak pidana perpajakan.
- Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak yaitu:
- SPT, laporan keuangan dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
- Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
- Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan Wajib Pajak yang berlaku
- Hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak
- Hak untuk mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak
- Hak untuk mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan
- Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25
- Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB
- Hak untuk diberikan pembebasan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku
- Hak untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Hak untuk mendapat pajak ditanggung pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
- Hak untuk mendapatkan insentif pajak
Kewajiban Karyawan BUMN antara lain adalah sebagai berikut:
- Karyawan BUMN wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 pada saat mulai bekerja. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
- Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan. dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender.Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasa l 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
- Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 [satu] bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap. Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender , kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 23 PER-16/PJ/2016)
- PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. paling lama 10 [sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pa sal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 terdaftar. paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasa l 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 24 PER-16/PJ/2016)
- Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/P J/2016)
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh karyawan BUMN yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan akan dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun.
Setelah itu dikurangkan dengan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Akan didapatkan penghasilan neto dan penghasilan neto ini kemudian dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikalikan dengan tarif untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang. (Pasal 10 PER-16/PJ/2016)
Tarif yang dikenakan kepada Karyawan BUMN adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh yaitu sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak:
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
- Sampai dengan 60.000.000 5%
- di atas 60.000.000 s.d. 250.000.000 15%
- di atas 250.000.000 s.d. 500.000.000 25%
- di atas 500.000.000 s.d. 5.000.000.000 30%
- diatas 5.000.000.000 35%
Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh untuk karyawan BUMN:
Penghasilan Bruto Setahun |
|
xxx |
Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto setahun (maksimal 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun) |
(xxx) |
|
Iuran tunjangan hari tua/jaminan hari tua |
(xxx) |
|
Iuran pensiun |
(xxx)+ |
|
|
|
(xxx) |
Penghasilan Netto |
|
xxx |
PTKP -Untuk diri WP OP Rp54.000.000 -tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000 -tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya paling banyak 3 orang |
|
(xxx) |
PKP |
|
xxx |
Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan: (0-60.000.000)x 5% (>60.000.000-250.000.000) x 15% (>250.000.000-500.000.000) x 25% (>500.000.000- 5.000.000.000) x 30% (>5.000.000.000) x 35% Didapatlah pajak penghasilan terutang |
|
xxx |
Sementara itu, atas penghasilan karyawan BUMN berupa THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun, maka cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh terutang termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus. (Lampiran PER-16/PJ/2016).
Pada akhir tahun, jumlah PPh terutang yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun. (Pasal 25 PER-16/PJ/20161.
Contoh Kasus
Tuan Budi dengan status PTKP K/2 bekerja sebagai pegawai tetap di BUMN A. Pada Tahun Pajak 2022 Tuan Budi memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp250.000.000,00.
Penghitungan PPh 21 oleh BUMN A: (dalam rupiah)
A | Gaji dan Tunjangan | 250.000.000 |
B | Biaya Jabatan (5%, max 500.000 per bulan) | 6.000.000 |
C | Penghasilan Neto | 244.000.000 |
D | Penghasilan Tidak Kena Pajak: Diri Wajib Pajak 54.000.000 Kawin 4.500.000 Tanggungan 2 anak 9.000.000
|
67.500.000 |
E | Penghasilan Kena Pajak | 176.500.000 |
F | PPh 21 Terutang 5% X 60.000.000 = 3.000.000 15% X 116.500.000=17.475.000 |
20.475.000,00 |
G | PPh 21 dipotong PT A (bukti 1721 A1) | 20.475.000,00 |
Apabila Tuan Budi hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap di BUMN A tersebut maka Tuan Budi bisa melaporkan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 / 1770 S dengan status SPT Nihil.
- 9339 kali dilihat