Desain yang merupakan kata serapan dari bahasa Inggris design berarti kerangka bentuk atau rancangan. Desain memang awal mulanya dikenal sebagai bagian dari seni dan kriya, namun ternyata pengertian dari desain itu sekarang digunakan untuk berbagai hal. Tidak hanya di seni rupa, dalam bidang teknologi dan rekayasa pun kita sering mendengar kata desain. Sedangkan orang yang merancang disebut sebagai desainer.

Macam-macam desainer antara lain:

  1. Desainer Interior

Desainer interior bekerja merancang dan menata ruangan dari sebuah sketsa baik secara manual maupun digital agar ruangan itu berfungsi dengan baik dan membuat orang yang berada di ruangan itu betah dan nyaman

  1. Desainer Produk

Dibalik produk atau barang-barang yang kamu beli terdapat desainer produk di balik layarnya. Mulai dari merancang kursi, tas, botol minuman, dan sebagainya, desainer produk berperan besar dalam membuatnya. Tidak hanya memikirkan bentuk, produk harus dipikirkan secara ergonomis sehingga nantinya dapat membantu manusia dalam melakukan kegiatannya. Selain itu penting pula desainer memikirkan nilai jual dari produk tersebut.

  1. Desainer Otomotif

Kalau kamu punya passion kreatif di bidang otomotif, kamu bisa bercita-cita menjadi desainer otomotif. Masih berkaitan dengan desain produk, bedanya produk yang dihasilkan berupa kendaraan. Mendesain mobil, truk, pesawat, sampai sepeda adalah pekerjaan desainer otomotif. Desainer otomotif tidak bekerja sendirian, tetapi bekerjasama dengan ahli-ahli lainnya yang tergabung dalam sebuah tim

  1. Desainer Fashion

Membuat rancangan busana merupakan perkerjaan dari desainer fashion. Profesi ini tergolong populer untuk mereka yang memang menyukai dunia fashion. Desainer fashion harus memiliki kepekaan tentang trend fashion terbaru maupun yang terdahulu. Memiliki ide untuk membangkitkan trend fashion terbaru juga keahliannya. Ruang lingkup fashion desainer juga cukup banyak dari mendesain pakaian pria, wanita, anak-anak, sepatu, celana, perhiasan, dan sebagainya.

Selain bisa sketsa, desainer fashion juga perlu memiliki kemampuan menjahit, pengetahuan tentang bahan, warna, dan mempelajari desainer fashion yang terkemuka. Fokus pada satu bidang saja akan membuatmu menjadi ahli pada bidang tersebut. Jika tidak dapat mengenyam pendidikan formal, kamu bisa mencoba memulai bekerja di perusahaan yang berjalan di bidang fashion sehingga kamu akan mendapat pengalaman yang cukup untuk meraih impianmu ini.

  1. Desainer Web

Semakin pesatnya perkembangan dunia internet membuat profesi web designer ini banyak diminati. Seorang desainer web berkaitan dengan tampilan desain atau layout (user interface) yang dilihat oleh pengunjung web. Selain estetika, desainer web harus mempertimbangkan aspek kenyamanan dan interaksi pengguna agar informasi dalam website dapat tersampaikan ke pengunjung.

Desainer web harus menguasai perangkat pengolah gambar dan juga bahasa pemrograman seperti HTML, CSS, dan Javascript. Layout web yang sudah didesain nantinya juga akan disinkronkan dengan bahasa pemrograman lainnya seperti PHP. Profesi ini dibantu oleh tenaga ahli lainnya seperti web developer atau web programmer. Tentunya kamu harus menyukai ilmu komputer jika ingin menekuni profesi ini.

  1. Desainer Grafis

Desainer grafis merupakan profesi yang banyak diminati karena prospek kerjanya yang banyak. Desainer ini berkutat dengan rancangan visual baik melalui typhography, photography, dan ilustrasi. Dengan menggabungkan berbagai aspek, desainer merancang layout sehingga dapat mempresentasikan idenya. Lapangan kerja untuk desainer grafis cukup banyak seperti agen periklanan, studio desain, percetakan, biro reklame, perusahaan umum, atau bahkan membuka lapangan pekerjaan sendiri.

Seorang desainer grafis harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Tidak hanya pandai desain melalui komputer saja namun juga perlu pemahaman konsep yang mendalam mengenai berbagai hal. Mendesain logo, brosur, kalender, katalog, dan produk lainnya merupakan beberapa jenis pekerjaannya. Desainer juga harus menunjukkan rancangan komunikasi visual melalui media yang tentunya harus mudah dipahami oleh klien ataupun pembacanya.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh).
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­mor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN sebagaimana telah diubah dengan Peratur­an Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2017.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pera­turan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehu­bungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemoton­gan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghas­ilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  10. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  11. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  1. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  2. Penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh desainer antara lain:
    1. Penghasilan dari usaha sebagai jasa desainer, misalnya jasa desain fashion, jasa desain interior, jasa desain web, dll.
    2. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, misalnya seorang desainer fashion bekerja sebagai karyawan perusahaan pakaian jadi.
    3. Penghasilan dari usaha dan kegiatan misalnya penghasilan dari usaha perdagangan, restoran, salon kecantikan, usaha pom bensin, dan lain-lain.
    4. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final berupa komisi, hadiah atau imbalan lain, misalnya desainer mendapatkan komisi terkait dengan jasa perantara;
    5. Penghasilan dari modal yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak seperti:
      1. bunga, misalnya desainer memperoleh penghasilan bunga; 
      2. royalti, misalnya desainer mendapatkan royalti atas hak paten atau intelectual property yang dimiliki/ ditemukan;
      3. sewa harta selain tanah/bangunan, misalnya penghasilan dari sewa truk/ mobil;
      4. keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, misalnya keuntungan dari penjualan mobil, motor, kapal dsb;
    6. Penghasilan dalam negeri yang dikenakan PPh yang bersifat final, misalnya penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan berupa bunga bank/ obligasi, penghasilan dari pengalihan saham di bursa efek Indonesia.
    7. Penghasilan luar negeri.

Pada dasarnya seorang desainer mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hak-hak dimaksud antara lain:

  1. Wajib Pajak berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam memenuhi ketentuan perpajakan
  2. Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  3. Dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak berhak antara lain:
    1. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
    2. meminta kepada Pemeriksa untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan
    3. melihat tanda pengenal Pemeriksa
    4. mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
    5. meminta rincian atau penjelasan terkait perbedaan antara temuan hasil pe­meriksaan dengan SPT
    6. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    7. hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang diten­tukan
    8. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
  4. Hak untuk mengajukan pembetulan atas SPT
  5. Hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan apabila sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT walaupun sedang dilakukan pemeriksaan, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  7. Hak untuk mengajukan pembetulan, keberatan, banding dan peninjauan kembali
  8. Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  9. Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
  10. Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
  11. Hak untuk mengajukan pembatalan pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  12. Hak untuk membayar atau melunasi kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyidikan maupun persidangan apabila Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penyidikan atau persidangan atas tindak pidana perpajakan.
  13. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak yaitu:
    1. SPT, laporan keuangan dan dokumen lainn­ya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
    2. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
    3. Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan Wajib Pajak yang berlaku
  14. Hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak
  15. Hak untuk mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak
  16. Hak untuk mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan
  17. Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25
  18. Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB
  19. Hak untuk diberikan pembebasan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku
  20. Hak untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  21. Hak untuk mendapat pajak ditanggung pemerin­tah, sesuai ketentuan yang berlaku
  22. Hak untuk mendapatkan insentif pajak

Kewajiban perpajakan seorang desainer pada dasarnya sama dengan Wajib Pajak yang lain yaitu:

  1. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai sebagai Pengu­saha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran usahanya melebihi 4,8 milyar dalam satu Tahun Pajak.
  3. Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak:
    1. melakukan pembayaran PPh Pasal 25
    2. melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 apabila memiliki karyawan.
    3. melakukan  pemotongan atas PPh Pasal 4 ayat 2 apabila desainer sebagai penyewa den­gan pemilik tempat adalah Orang Pribadi serta ditunjuk sebagai pemotong.
    4. menyampaikan Surat Pemberitahun SPT PPh.
    5. Desainer sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha diwajib­kan untuk melakukan pembukuan, tetapi apabila Desainer memiliki penghasilan dibawah Rp 4.8 milyar maka diperbolehkan untuk memilih menggunakan pencatatan.
    6. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 apabila ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21.
    7. memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa PPN apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.

 

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai desainer adalah sebagai berikut: 

  1. Dalam hal Wajib Pajak hanya bekerja sebagai desainer dengan status karyawan di perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan neto adalah penghasilan dari pekerjaan seperti  gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua, dsb.;
  2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    1. biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan 
    2. biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n Undang-undang PPh
  3. Dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah):
    1. dapat menghitung dan menyetor pajak penghasilan dengan menggunakan Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet per bulan sesuai PP 55 Tahun 2022
    2. dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto dengan syarat: 
      1. wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-54/PMK.03/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009
      2. wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan
      3. besarnya NPPN bagi desainer adalah berdasarkan PER17/PJ/2015.

Contoh Desainer yang Menggunakan Norma

Tuan Arif (TK/0) memiliki usaha jasa Desain Interior di Jakarta. Pada Tahun Pajak 2022 peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1.000.000.000 (1 milyar). Tuan Arif memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto dan telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2022. Dalam hal ini Tuan Arif boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar.

Tuan Arif sudah mengangsur PPh Pasal 25 selama Tahun Pajak 2022 dengan jumlah total Rp35.000.000,00.

Tuan Arif memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas jasa desain yang telah diberikan sebesar Rp 25.000.000,00

Persentase penghasilan neto jasa perancangan khusus di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 74100 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 46%. Penghasilan Neto dari jasa perancangan khusus:

                                                                                                                         (dalam rupiah)

Penghasilan Neto 46% x 1.000.000.000

 

= 460.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri

 

=   54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

 

= 406.000.000

Pajak Penghasilan Terutang

 

 

        5% x   60.000.000

=  3.000.000

 

      15% x 190.000.000

= 28.500.000

 

      25%x  156.000.000

= 39.000.000

 

     Total PPh terutang

 

= 70.500.000

 

Dikurangi Kredit Pajak:

    1. Angsuran PPh 25                         35.000.000
    2. Bukti Potong PPh 21                    25.000.000

Jumlah Kredit Pajak                                                                                       =60.000.000

PPh Pasal 29                                                                                                  =10.500.000

PPh Pasal 29 tersebut harus dilunasi sebelum Tuan Arif melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Contoh Orang Pribadi Desainer Pegawai Tetap

Tuan Hafiz dengan status PTKP K/2 adalah seorang Desainer Interior yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT A. Pada Tahun Pajak 2022 Tuan Hafiz memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp250.000.000,00.

Penghitungan PPh 21 oleh PT A:                                                                            (dalam rupiah)

A

Gaji dan Tunjangan

250.000.000

B

Biaya Jabatan (5%, max 500.000 per bulan)

6.000.000

C

Penghasilan Neto

244.000.000

D

Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Diri Wajib Pajak              54.000.000

Kawin                                4.500.000

Tanggungan 2 anak           9.000.000

 

 

 

 

 

67.500.000

E

Penghasilan Kena Pajak

176.500.000

F

PPh 21 Terutang

5% X 60.000.000 = 3.000.000

15% X 116.500.000=17.475.000

 

 

20.475.000,00

G

PPh 21 dipotong PT A (bukti 1721 A1)

20.475.000,00

 

Apabila Tuan Hafiz hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap di PT A tersebut maka Tuan Hafiz bisa melaporkan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 / 1770 S dengan status SPT Nihil.

Contoh Royalti

Nona Meidea (ber-NPWP) adalah seorang desainer sepatu yang memiliki hak cipta atas desain sepatunya melalui merk dagang Meidea. Atas setiap penjualan sepatu tersebut, Nona Meidea mendapat royalti sebesar 20%. Royalti yang didapat pada bulan April 2023 mencapai Rp100.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar:

    1. 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000,00; atau
    2. 15%x40%x Rp100.000.000 = Rp6.000.000,00 (jika Nona Meidea menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN dan memberitahukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong)

Contoh Desainer yang menggunakan pembukuan

Tuan Abdullah adalah Desainer Fashion yang berkantor di Ibukota Jakarta. Tuan Abdullah memiliki status K/2, selama Tahun Pajak 2022 peredaran bruto dari profesinya sebagai Desainer Fashion adalah sebesar Rp5.250.000.000,00 (lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam menghitung penghasilan neto Tuan Abdullah menyelenggarakan pembukuan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) selama Tahun Pajak 2022 yang dapat menjadi pengurang peredaran bruto fiskal adalah sebesar Rp2.000.511.000,00 (dua miliar lima ratus sebelas ribu rupiah). Tuan Abdullah telah mengangsur PPh Pasal 25 per bulan dengan total selama Tahun Pajak 2022 sebesar Rp62.703.600,00. Abdullah memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp350.000.000,00. Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Tuan Abdullah adalah sebesar :

                                                                                                                                  (dalam rupiah)

A.

Peredaran Bruto

5.250.000.000

B.

Biaya 3M

2.000.511.000

C.

Penghasilan Netto Fiskal (huruf A – huruf B)

3.249.489.000

D.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1. Wajib Pajak                     54.000.000

2. Wajib Pajak Kawin           4.500.000

3. Tanggungan 2 anak           9.000.000

Total PTKP

67.500.000

E.

Penghasikan Kena Pajak (huruf C - huruf D)

3.181.989.000

F.

PPh terutang Tarif Pasal 17 UU PPh:

5% x 60.000.000           =   3.000.000

15% x 190.000.000       =  28.500.000

25% x 250.000.000       =  62.500.000

30% x 2.681.989.000    = 804.596.700

898.596.700

G.

Kredit Pajak:

1. Angsuran PPh Pasal 25                   =  62.703.600

2. PPh Pasal 21yang sudah dipotong  =350.000.000

Total Kredit Pajak

412.703.600

H.

PPh terutang Pasal 29 (huruf F – huruf G)

485.893.100

PPh Pasal 29 tersebut wajib dibayarkan oleh Tuan Abdullah sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh-nya

Contoh Memiliki Usaha Desain dan Memilih Dikenakan PP 23

Tuan Faruq adalah Orang Pribadi yang berdomisili di Jakarta dengan status PTKP Kawin anak 1 (K/1) memiliki kegiatan usaha sebagai Desainer Grafis dengan peredaran usaha pada Tahun Pajak sebelumnya (2021) adalah Rp2.500.000.000,00. Tuan Faruq dapat menghitung pajak penghasilan terutang dengan menggunakan tarif 0,5% dari peredaran usaha per bulan sesuai PP 55 Tahun 2022 karena omzet tahun sebelumnya masih kurang dari 4.800.000.000,00.

Pada Tahun Pajak 2022 Tuan Faruq memiliki peredaran usaha dengan rincian per bulan sebagai berikut:

                                                                (dalam rupiah)

Bulan

Peredaran usaha

Januari

120.000.000

Februari

110.000.000

Maret

150.000.000

April

80.000.000

Mei

90.000.000

Juni

100.000.000

Juli

120.000.000

Agustus

130.000.000

September

140.000.000

Oktober

150.000.000

November

95.000.000

Desember

80.000.000

Jumlah

1.365.000.000

Maka PPh Final yang terutang dan harus disetor sendiri per bulan adalah:

Bulan

Peredaran usaha

PPh Final (0,5%)

Januari

120.000.000

600.000

Februari

110.000.000

550.000

Maret

150.000.000

750.000

April

80.000.000

400.000

Mei

90.000.000

450.000

Juni

100.000.000

500.000

Juli

120.000.000

600.000

Agustus

130.000.000

650.000

September

140.000.000

700.000

Oktober

150.000.000

750.000

November

95.000.000

475.000

Desember

80.000.000

400.000

Jumlah

1.365.000.000

6.825.000

Contoh Desainer yang Menggunakan Norma

Tuan Arif (TK/0) memiliki usaha jasa Desain Interior di Jakarta. Pada Tahun Pajak 2022 peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1.000.000.000 (1 milyar). Tuan Arif memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto dan telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2022. Dalam hal ini Tuan Arif boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar.

Tuan Arif sudah mengangsur PPh Pasal 25 selama Tahun Pajak 2022 dengan jumlah total Rp35.000.000,00.

Tuan Arif memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas jasa desain yang telah diberikan sebesar Rp 25.000.000,00

Persentase penghasilan neto jasa perancangan khusus di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 74100 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 46%. Penghasilan Neto dari jasa perancangan khusus:

                                                                                                                         (dalam rupiah)

Penghasilan Neto 46% x 1.000.000.000

 

= 460.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri

 

=   54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

 

= 406.000.000

Pajak Penghasilan Terutang

 

 

        5% x   60.000.000

=  3.000.000

 

      15% x 190.000.000

= 28.500.000

 

      25%x  156.000.000

= 39.000.000

 

     Total PPh terutang

 

= 70.500.000

 

Dikurangi Kredit Pajak:

    1. Angsuran PPh 25                         35.000.000
    2. Bukti Potong PPh 21                    25.000.000

Jumlah Kredit Pajak                                                                                       =60.000.000

PPh Pasal 29                                                                                                  =10.500.000

PPh Pasal 29 tersebut harus dilunasi sebelum Tuan Arif melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tags