Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali sita aset penunggak pajak di Bintan, Kepulauan Riau (Jumat, 30/9). Wajib pajak yang disita asetnya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia saluran TV kabel dan tunggakan pajak yang belum dibayar sebesar Rp238 juta belum termasuk sanksi bunga penagihan. Aset yang disita berupa dua rumah penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Proses penyitaan kali ini dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsamani Liberty. Penempelan segel sita dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB yang disaksikan oleh penanggung pajak terdiri dari dua direktur perusahaan. 

Pada saat proses sita dilakukan, penanggung pajak tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan yang disita dengan alasan masih dijadikan jaminan kredit di bank. Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas tanah dan/atau bangunan tersebut tidak ada pembebanan hak tanggungan.

“Kami akan melakukan koordinasi ke bank untuk memperoleh konfirmasi terkait kebenaran penjaminan sertifikat. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sertifikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak, aset tetap dapat disita. Dan dipastikan kami akan tetap dilakukan proses catat sita ke BPN,” tutur Kokoh.

Sebagai penutup kegiatan penyitaan, Kokoh berharap agar wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.