Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak di Boyolali (Selasa, 9/8). Penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dikarenakan utang pajak yang tidak dibayarkan. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan yang mempunyai nilai sebesar Rp350 juta. 

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan bahwa tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta:Ari Hatanti
Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasai
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa