Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo melakukan penegakan hukum dengan melakukan sita aset berupa sebuah genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 2/8). Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak tidak memenuhi tunggakan yang menjadi kewajibannya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika dan dihadiri oleh wajib pajak (atau dalam kasus ini, Penanggung Pajak) serta disaksikan oleh saksi. Aset yang disita berupa sebuah unit mesin genset milik Penanggung Pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh Penanggung Pajak.
Sebelum melakukan penyitaan, JSPN terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset Penanggung Pajak untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.
Pada dasarnya, kegiatan penagihan pajak ditujukan kepada Penanggung Pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak mereka dalam waktu tertentu sesuai undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut. Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. JSPN Gorontalo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini, dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. (anb)
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Reksi Andika |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 38 kali dilihat