Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan milik wajib pajak yang tersimpan pada salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan ke rekening kas negara di Sragen (Kamis, 11/8). Pemindahbukuan dilakukan terhadap perusahaan MB atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan.
Sebelumnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar telah melakukan tindakan blokir terhadap rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak tersebut. Dijelaskan oleh Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo bahwa tindakan pemindahbukuan ini dilakukan setelah lebih dahulu dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran rekening terhadap wajib pajak.
"Kemudian dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersisa setelah dilakukan pemindahbukuan tersebut akan kami lakukan tindakan penyitaan aset lainya," jelas Yulianto.
Eksekusi pemindahbukuan dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar Isnal Huda Nugroho didamping oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Lintang Trenggono dengan dihadiri oleh pengurus Perusahaan MB dengan besar saldo rekening yang dipindahbukukan sebesar Rp43.157.592,00.
Legalitas tindakan pemindahbukuan dalam rangakaian tindakan penagihan pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.
"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan upaya penagakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," pungkas Yulianto.
Pewarta: Rizalul Hanif |
Kontributor Foto: Rizalul Hanif |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 36 kali dilihat