Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Dua mengundang Instansi Pemerintah untuk mengikuti Edukasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Aktivasi Akun Coretax di Aula KPP Pratama Jakarta Gambi Dua, Gambir, Jakarta (Rabu, 4/12). Ini juga merupakan bagian dari upaya memaksimalkan penerimaan pajak dari institusi vertikal yang ditunjuk sebagai pemungut berbagai jenis pajak terkait belanja pemerintah (APBN/APBD).

Kegiatan edukasi perpajakan ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, Ambar Arum Ari Mulyo. Dalam sambutannya, Ambar meminta agar Instansi Pemerintah dapat segera mengoptimalkan penyerapan belanja anggaran agar membantu roda perekenomian negara dan membantu penerimaan negara melalui pembayaran pajak. Ambar juga mengingatkan agar pembuatan deposit pajak disesuaikan dengan pelaporan SPT Masa jenis pajaknya agar teradministrasi dengan baik.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 3-4 Desember 2025 dan dihadiri oleh 55 Instansi Pemerintah. Elemen keuangan Instansi pemerintah yang hadir yaitu Kepala Subbagian Keuangan, Bendahara, Verifikator Keuangan, Administratif Keuangan, dan Staff Keuangan.  Penyampaian materi edukasi dipandu oleh Penyuluh Pajak, Andi Ginting dan Arya Erlangga yang memberikan materi perpajakan Instansi Pemerintah dan aktivasi akun Coretax.  

Sebelum pelaksanaan praktik, Andi mengingatkan bahwa terdapat tiga hal penting yang harus dipersiapkan wajib pajak yaitu pemadanan NIK-NPWP, alamat pos elektronik yang telah tervalidasi, dan nomor telepon yang telah tervalidasi untuk keperluan akses Coretax DJP. Lebih lanjut Andi menjelaskan bila tiga hal tersebut belum terpenuhi, para peserta dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk dilakukan perubahan data.

Tim Penyuluh secara hands on memandu langsung dan memastikan para peserta untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan sertifikat elektronik DJP. Kemudian Andi menyampaikan materi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax DJP. Diharapkan para peserta mendapatkan gambaran awal dan mengenal fitur-fitur serta tata cara pengisian SPT Tahunan sebagai langkah awal menuju pelaporan digital yang lebih modern dan efisien.

Diakhir edukasi, Andi menginformasikan layanan terbaru DJP yaitu validasi dan registrasi massal NIK pegawai melalui portal NPWP versi 2.1 di laman https://portalknpwp.pajak.go.id. Layanan ini memudahkan Instansi Pemerintah melakukan validasi NIK secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax DJP.

Pastinya melalui kegiatan edukasi perpajakan Instansi Pemerintah secara tatap muka langsung ini dharapkan akan semakin terjalin sinergi yang lebih kuat dan terus bahu-membahu dalam membantu penerimaan pajak negara. Para peserta juga diharapkan dapat menjadi panutan untuk menyebarluaskan informasi aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi (KO) DJP.

 

Pewarta: Aptri Oktaviyoni
Kontributor Foto: Rivaldo Adrian Hariadi
Editor: Kanwil  

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.