Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan konferensi pers penyerahan wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan yang menjadi tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bertempat di Aula KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 9/8).

Hadir dalam konferensi pers ini Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Kepri Suherman Zein, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Indra Wijaya.  

Wajib pajak yang diserahkan kepada Kejati Kepri merupakan pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang sewa angkutan dan alat berat dan berdomisili di kelurahan Kijang Kota, Bintan. Indikasi pidana yang dilakukan adalah tidak melakukan pencatatan dan/atau tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak tahun 2016 hingga 2019, serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajibannya selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam konferensi pers ini, Cucu mengungkapkan bahwa tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp6.040.354.700,00. Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka. Adapun atas harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki tersangka atau keluarganya saat ini sedang dilakukan asset tracing.

“Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati karena penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21,” tutur Cucu.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas,” tutupnya.