Status pensiun bukan berarti berhenti mengikuti perkembangan zaman termasuk urusan pajak. Hal inilah yang tergambar dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Sistem Aplikasi Coretax DJP yang digelar Pengurus Cabang Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta.

Kegiatan berlangsung di Ruang Serba Guna Kompleks Rumah Dinas Bank Indonesia diikuti sekitar 100 peserta (Rabu, 5/2). Tujuannya memastikan kewajiban perpajakan tetap tertib di tengah perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Agenda ini merupakan bagian dari pertemuan rutin dua bulanan perkumpulan pensiunan. Edukasi ini bertepatan dengan masa penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, pensiunan yang masih memiliki NPWP aktif dan menerima penghasilan pensiun memanfaatkan forum tersebut untuk memperdalam pemahaman pelaporan SPT di era Coretax DJP.

Meski tak lagi berstatus pegawai aktif, pensiunan Bank Indonesia tetap mengikuti informasi terkini melalui laman resmi Dana Pensiunan Bank Indonesia (DAPENBI). Melalui laman tersebut, peserta secara mandiri mengakses bukti potong pensiun hingga booklet panduan pelaporan SPT Tahunan dalam era Coretax DJP, yang merujuk langsung pada panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id  dan kanal YouTube @DitjenPajakRI .

“Secara umum peserta datang dengan pemahaman dasar kuat, sudah punya gambaran besar alur pelaporan SPT Tahunan. Bahkan sebagian sudah mencoba simulasi pengisian SPT sebelum pelaporan riil. Administrasi dasar seperti alamat email dan nomor ponsel pun relatif tertib sejak masa aktif bekerja sehingga proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi (KO DJP) sudah berhasil,” ungkap Raras Supriyaningtiyas, penyuluh pajak, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Sesi sosialisasi tidak lagi berfokus pada teori dasar, diskusi justru diarahkan pada hal-hal praktis dan isu yang sering luput diperhatikan—mulai dari perubahan bentuk bukti potong di era Coretax DJP, konsep pre-populated data yang otomatis menarik data penghasilan pensiun, hingga isu relasi perpajakan suami-istri yang kini lebih mudah terdeteksi sistem potensi kurang bayar di akhir tahun.

Raras menekankan pentingnya memastikan status keluarga, pencatatan harta dan utang, serta kehati-hatian dalam pelaporan hibah dan warisan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Coretax menghadirkan satu bentuk SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak orang pribadi. Coretax itu bukan menambah pajak, tapi menata ulang cara kita melapor. Justru kalau datanya rapi, prosesnya jauh lebih sederhana dan minim risiko kesalahan,” ungkap Raras dalam forum diskusi.

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya, Zai’matul Habibah, turut mendampingi peserta secara teknis. Ia memastikan setiap isian SPT telah sesuai, lengkap, dan benar hingga SPT berhasil terkirim terbit bukti penerimaan elektronik (BPE). Ia mengimbau peserta yang mengalami kendala untuk tidak ragu memanfaatkan nomor WhatsApp layanan kantor pajak atau Kring Pajak 1500200.

Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Feodora Priska
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.