Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Binsar Pangaribuan menyampaikan kemajuan pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan terdakwa LIH (73 tahun) di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Jakarta Barat (Jumat, 09/09).
Binsar menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pajak dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dilakukan oleh PT GPS selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2014. Terdakwa LIH merupakan Direktur PT GPS yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa LIH dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pajak sehingga dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan mengembalikan kerugian negara sebesar pokok pajak terutang yaitu Rp13.587.104.317,00 ditambah denda dua kali sehingga jumlah yang harus dibayar Rp27.174.208.634,00 dengan total yang harus dibayar sebesar Rp40.761.312.952,00.
Terdakwa LIH didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Modus operandi yang dilakukan Terdakwa adalah tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Proses penyidikan atas PT GPS telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Kanwil DJP Jakarta Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Barat, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Pada seluruh wajib pajak, diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi upaya penegakan hukum yang tegas.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 263 kali dilihat