Dalam upaya penegakan hukum terhadap penunggak pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melakukan penyitaan aset wajib pajak dan penanggung pajak. Penyitaan aset dilakukan KPP Madya Dua Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan di kawasan Bintaro dan Jakarta Utara (Jumat, 29/7).
Penyitaan dilakukan bulan Juli 2022 setelah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melaksanakan serangkaian tindakan penagihan agar wajib pajak melunasi utang pajak. Karena utang pajak tak kunjung dilunasi dan tidak adanya pembayaran yang signifikan, maka dilakukan penyitaan aset wajib pajak.
Tindakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian upaya penagihan utang pajak senilai Rp30 miliar. Total nilai aset sitaan sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian berupa saldo rekening senilai Rp2,9 milliar yang telah dipindahbukukan ke kas negara oleh JSPN KPP Madya Dua Jakarta Utara, dan sebuah apartemen di kawasan Bintaro dengan nilai taksiran Rp400 juta yang disita JSPN KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP akan mengajukan lelang terbuka atas barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diikuti masyarakat umum.
Selain melaksanakan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kegiatan penyitaan aset bertujuan memberikan dorongan kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya serta memberikan efek jera.
- 59 kali dilihat