Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA Tiga) melakukan kunjungan kerja ke Bank HSBC Indonesia dalam rangka melakukan penyitaan atas saldo harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di Bank HSBC Indonesia bertempat di Jakarta Selatan, Jakarta (Rabu, 22/6).

Isnaini Taufiqirahman selaku JSPN KPP PMA Tiga didampingi oleh Kepala Seksi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Tulus Suparto menjelaskan kepada pihak Bank HSBC bahwa data wajib pajak yang terlampir masih mempunyai tunggakan pajak dan akan dilakukan penyitaan saldo harta kekayaan pada rekeningnya. Kegiatan ini adalah salah satu tindak lanjut dari upaya Penagihan Pajak berupa Pemblokiran Rekening.

Penyitaan adalah tindakan Juru sita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai,” jelas Isna.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, JSPN perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Di akhir kegiatan, Isna juga menyampaikan harapan dan tujuannya dilakukan penyitaan atas saldo kekayaan wajib pajak yang tersimpan di Bank HSBC Indonesia ini agar wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Selain untuk menagih tunggakan pajak dan mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya, Tim Penagihan KPP PMA Tiga juga berharap kegiatan penyitaan saldo kekayaan wajib pajak yang tersimpan di Bank ini  dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbuh Isna.