Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau (Kepri) Cucu Supriatna mengadakan konferensi pers di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan saat menyerahkan wajib pajak KPP Bintan yang menjadi tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri (Selasa, 9/8).
Dalam konferensi pers tersebut Cucu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman, Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar, Kepala Bagian Wassidik Polda Kepri Suherman Zein dan Koordinator Tidak Pidana Khusus Kejati Kepri Indra Wijaya.
Wajib Pajak yang diserahkan kepada Kejati Kepri merupakan pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang sewa angkutan dan alat berat dan berdomisili di kelurahan Kijang Kota, Bintan. Indikasi pidana yang dilakukan adalah tidak melakukan pencatatan dan/atau tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak tahun 2016 hingga 2019. Selain itu juga tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajibannya selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kerugian negara akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 6 Miliar Rupiah.
- 26 kali dilihat