Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik wajib pajak di Boyolali (Kamis, 28/7). Sita dilakukan terhadap tiga wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Aset yang disita adalah berupa dua rekening dan satu mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp200 juta.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai agenda Pekan Penyitaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2022. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Wiji Siswanto dengan disaksikan oleh perwakilan dari bank dan aparat desa.

Wiji Siswanto mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement. “Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan. Apabila wajib pajak taat terhadap kewajiban perpajakan maka akan mendapatkan pelayanan yang baik. Tetapi bagi penunggak pajak tentu akan mendapatkan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk  penegakan hukum perpajakan,” tegas Wiji.

Wiji berharap dari tindakan penyitaan ini dapat menjadi pemicu wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi utang pajaknya dan menyampaikan pesan bahwa DJP akan bertindak tegas kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif.

 

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Latip
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa