Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten Joko Budiyanto dan Dedi Heri Purnomo didampingi Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Arip Widianto melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Klaten (Kamis, 28/7).
Penyitaan rekening ini dilakukan setelah sebelumnya KPP Pratama Klaten melakukan pemblokiran aset penanggung pajak. Kegiatan ini dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II yang berlangsung dari tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022.
Pada kesempatan tersebut, Joko Budiyanto menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan persuasif. Karena wajib pajak mengabaikan terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya.
Penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
KPP Pratama Klaten berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, KPP Pratama Klaten segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.
- 27 kali dilihat