Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap (Selasa, 26/7). Pelaksanaan penyitaan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Terhadap dua wajib pajak dengan inisial P.T. SB dan P.T. KTE yang dilakukan penyitaan, diketahui memiliki utang pajak senilai Rp1.243.984.715,00. Sedangkan nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128.560.007,00.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan penyitaan rekening didahului dengan memblokir rekening nasabah berdasarkan permintaan petugas pajak, sesui dengan ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Kami telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun sampai dengan batas waktunya berakhir wajib pajak belum melunasi seluruhnya, sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening. Sebelumnya kami juga telah melakukan cara persuasif, agar wajib pajak yang bersangkutan melunasi tunggakannya dan tidak berhasil,” kata Teguh.

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang.

KPP Pratama Cilacap berharap, melalui kegiatan penyitaan ini wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto:Khoirunnisa Bekti Gunart
Editor: Muhammad Afif Fauzi