Sebagai tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi tagihan pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melakukan penyitaan aset milik Penanggung Pajak berinisial PT AF (Jumat, 12/8). Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa sebidang tanah seluas 704 m2 yang berlokasi di Jalan Kebun Raya Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Hendrik Novianto bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Asep Somantri, dan Petugas Penilai Pajak Syahril Lutfiansyah melaksanakan eksekusi sita terhadap aset tersebut dengan turut disaksikan oleh perwakilan Penanggung Pajak dan pengurus desa setempat.
“Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect kepada wajib pajak yang lain sehingga membuat wajib pajak sadar akan kewajiban pelunasan pajaknya,” ujar Hendrik. Hendrik menambahkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan tindakan persuasi kepada Penanggung Pajak, dan Penanggung Pajak tersebut telah bersedia menyerahkan asetnya untuk dijadikan jaminan dalam pelunasan utang pajak yang masih tertanggung.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) Pasal 1 angka 14, Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Tindakan penyitaan ini dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Apabila Penanggung Pajak tersebut tidak kunjung melakukan pelunasan tagihan pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang, maka akan dilaksanakan prosedur lelang untuk aset yang telah disita.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa |
- 27 kali dilihat