Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali melakukan tindakan sita terhadap aset penunggak pajak (Kamis, 14/7). Wajib Pajak (WP) yang di sita asetnya bergerak dalam bidang industri furniture kayu yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,7 Miliar. Aset yang di sita berupa 3 (tiga) mesin produksi yang berada dilokasi pabrik WP di kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, kepulauan Riau.
Penyitaan adalah tindakan penagihan aktif yang dilakukan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan setelah utang pajak jatuh tempo pelunasan namun WP belum melunasinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 diatur bahwa apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka atas aset yang di sita tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya yaitu proses lelang.
Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty. Penempelan segel sita dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dengan disaksikan oleh perwakilan WP yang terdiri dari manajer operasional, supervisor, dan konsultan pajak.
"Menimbang perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak Januari 2022 dan akan segera memindahkan investasinya ke negara lain, maka sebagai bentuk etika bisnis yang baik sudah seharusnya WP atau Investor menyelesaikan seluruh administrasi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu administrasi yang harus diselesaikan adalah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya kepada negara Indonesia," tutur Kokoh disela-sela proses penyitaan.
Kokoh berharap agar wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.
- 44 kali dilihat