Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) melakukan kegiatan penyitaan terhadap satu unit sepeda motor milik penunggak pajak di halaman Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majene (Jumat, 29/7).
Muhammad Arifin selaku JSPN menuturkan bahwa penyitaan ini dilakukan karena penunggak pajak belum membayar tunggakan pajak berupa sanksi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebesar Rp10.900.000,00. Sebelumnya, penunggak pajak telah diberikan kesempatan untuk mengangsur tunggakan pajaknya namun wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajaknya sehingga dilakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak.
”Kami telah menyampaikan surat paksa kepada penunggak pajak, sesuai dengan pasal 12 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 1997 pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima surat paksa. Setelah kami menemui penunggak pajak, maka diputuskan akan dilakukan pemindahbukuan sebesar 5 juta dari rekening yang terblokir dan mencabut pemblokiran rekening dengan jaminan sepeda motor serta BPKB motor (yang disita) senilai dengan sisa tunggakan yang belum terbayarkan,” jelas Arifin.
Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan merupakan salah satu langkah penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita kepada penunggak pajak yang tidak segera melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Mahendra Wichaksono |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Mutia Ulfa |
- 21 kali dilihat