Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan edukasi perpajakan terkait aspek pajak dana desa di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana, Garut (Kamis, 4/11).
Pelaksanaan Bimtek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya terkait aspek akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa. Kegiatan yang diikuti paraa kepala desa di Wilayah Garut itu diselenggarakan selama tiga hari mulai Selasa, 2 Desember 2025.
“Keterlibatan KPP Pratama Garut dalam kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa para pemangku kebijakan di tingkat desa memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, mengingat peran desa yang semakin besar dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut, Asep Bahtiar Suwartono.
Di acara tersebut, Asep bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut lainnya Annisa Asisiura menyampaikan materi terkait kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23 yang melekat pada berbagai jenis pengeluaran Dana Desa.
Para narasumber menjelaskan kategori belanja desa yang menjadi objek pajak, mekanisme pemungutan dan pemotongan, serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Pada sesi tanya jawab, para peserta bertanya terkait berbagai persoalan teknis di lapangan, seperti penentuan pajak atas pembelian material galian C, jasa penyedia konsumsi, hingga praktik administrasi yang sering menjadi kendala bagi bendahara desa.
Menutup sesi tersebut, Asep Bahtiar Suwartono mengingatkan seluruh aparatur desa mengenai pentingnya disiplin administrasi perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas publik. “Jangan lupa bayar dan lapor pajak tepat waktu,” pungkasnya.
| Pewarta: Alif Nur Basith |
| Kontributor Foto:M Nur H |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat


