Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita dua petak tanah kebun milik tersangka berinisial RK yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. (Kamis, 28/7)
Sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat. Dengan didampingi oleh salah seorang aparat desa setempat dan kerabat tersangka, tim penyidik DJP menuju lokasi objek yang akan disita. Untuk sampai ke titik objek yang akan disita, tim penyidik DJP harus menyeberangi sungai dengan melintasi jembatan kayu.
Dalam kegiatan penyitaan ini, DJP juga langsung menerjunkan tim penilai Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP untuk menilai dua petak tanah kebun yang disita agar nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara setelah masa persidangan.
Dua petak tanah kebun milik tersangka RK tersebut disita penyidik karena diduga kuat dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur di PT LMJ.
PT LMJ merupakan perusahaan penyuplai petugas keamanan bagi perusahaan-perusahaan. Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya. Akibat kasus pidana ini, negara dirugikan sebesar Rp20,8 miliar.
Sebagai konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukannya, tersangka RK dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DJP akan terus aktif menelusuri harta kekayaan tersangka tindak pidana agar dapat disita demi terjaminnya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang selaras dengan tujuan utama penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Pewarta: Amardianto Arham |
Kontributor Foto: Amardianto Arham |
Editor: |
- 37 kali dilihat