Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar Konferensi Pers “Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Jumat, 15/7).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Siswanto dan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Korwas Polda Kepri) Suherman Zein. Turut hadir dalam konferensi pers ini para wartawan yang berada di Kota Tanjungpinang.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Affan Nuruliman dan Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning menyampaikan bahwa Tim Penyidik Kanwil DJP Kepri telah melakukan tindakan penyidikan.

“Sinergi antara penegak hukum Kanwil DJP Kepri, Polda Kepulauan Riau, dan Kejati Kepulauan Riau pada kasus ini sehingga berkas perkara atas tersangka LR telah dinyatakan lengkap (P-21). Pada Kamis 14 Juli 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,” ujar Cucu pada konferensi pers.

Cucu mengatakan bahwa tersangka LR telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu ”Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.” Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.  

“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp338 juta,” tambah Cucu.

Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju.