Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III telah melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak sekaligus tersangka berinisial NH selaku Direktur PT SBAP, perusahaan di bidang konstruksi yang berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi (Rabu, 10/08). Penyitaan tersebut dilakukan terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui Wajib Pajak PT SBAP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp551.256.604. Aset yang disita berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Adapun dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka NH melalui PT SBAP adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Juni s.d. Desember 2019, sehingga dapat dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tindakan penyitaan dilakukan guna pemulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dan Pasal 44C UU KUP beserta penjelasannya. Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi dan disaksikan oleh pejabat Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dan dibantu oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.

"Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah," ujar Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.  Farid mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

#gakumDJP

#PajakKitaUntukKita

Pewarta: Ilhami Anas Putri
Kontributor Foto: Tim Kanwil DJP Jawa Timur III
Editor: Titien Agustini, Mutia Ulfa