BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
-
Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-
Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Untuk SPT Masa
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
No.Jenis Pajak
Batas Pembayaran (Paling Lambat ...)
Batas Pelaporan(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)Undang Undang di bidang Perpajakan1PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya2PPh pasal 4(2) pemotongan tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya3PPh pasal 15 setor sendiri tgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya4PPh pasal 15 pemotongan tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya5PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya6PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya7PPh pasal 25 tgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya8PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) saat penyelesaian dokumen PIB9PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1hari kerja berikutnyahari kerja terakhir minggu berikutnya10PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang14 hari setelah masa pajak berakhir11PPh pasal 22 migas tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya12PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya13PPN & PPnBM akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikanakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir14PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir15PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajakakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir16PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan tgl 7 bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir17PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN18PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir19PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir20Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
- Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
- 829882 kali dilihat