SPT Tahunan di Era Coretax: Jaga Kepatuhan dalam Kerangka Self-Assessment dan Kepastian Hukum
Oleh: (Eko Priyono), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) merupakan manifestasi utama pelaksanaan sistem self-assessment dalam hukum perpajakan Indonesia. Dalam sistem ini, negara mempercayakan kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang.
Seiring transformasi digital administrasi perpajakan, kehadiran Coretax DJP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa prinsip self-assessment dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Secara normatif, kewajiban penyampaian SPT tahunan bersumber langsung dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kewajiban tersebut bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari kontrak fiskal antara negara dan warga negara. Dalam kerangka ini, kepatuhan wajib pajak tidak lagi dipandang sebagai akibat pemaksaan semata, tetapi sebagai hasil dari kepercayaan yang dibangun melalui sistem yang adil dan mudah diakses.
Teori self-assessment menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurut teori ini, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) hanya dapat tumbuh apabila negara menyediakan sistem administrasi yang sederhana, transparan, dan dapat diprediksi.
Ketika prosedur pelaporan terlalu kompleks atau tidak konsisten, risiko kesalahan meningkat dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan justru melemah. Oleh karena itu, digitalisasi pelaporan SPT melalui Coretax DJP dapat dipahami sebagai upaya negara untuk memperkuat fondasi self-assessment melalui penyederhanaan prosedur dan integrasi data.
Namun demikian, self assessment tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian hukum. Dalam teori kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum harus dapat memberikan kejelasan, konsistensi, dan dapat diprediksi agar subjek hukum mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum tercermin dari kejelasan norma kewajiban SPT, tenggat waktu pelaporan, serta prosedur administratif yang konsisten.
Coretax DJP berperan sebagai instrumen administratif untuk menerjemahkan norma hukum tersebut ke dalam praktik yang terstandar. Melalui sistem ini, wajib pajak diarahkan pada alur pelaporan yang baku, mulai dari penarikan data bukti potong, pengisian formulir SPT, hingga penerbitan bukti penerimaan elektronik. Standarisasi ini mengurangi ruang interpretasi yang berlebihan dan meminimalkan potensi sengketa akibat kesalahan prosedural.
Dari sudut pandang teori kepastian hukum, pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP juga memperkuat aspek legal predictability. Wajib pajak dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari tindakannya karena sistem secara otomatis memandu langkah-langkah yang harus ditempuh. Dengan demikian, risiko pelanggaran administratif akibat ketidaktahuan atau kesalahan teknis dapat ditekan. Hal ini penting karena sanksi perpajakan pada dasarnya hanya dapat dibenarkan apabila kewajiban dan prosedurnya disampaikan secara jelas dan dapat dipahami.
Di sisi lain, Coretax DJP juga berfungsi sebagai sarana pengawasan yang proporsional. Dalam sistem self assessment, pengawasan negara dilakukan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum secara selektif, bukan melalui intervensi pada setiap tahap pelaporan. Integrasi data dalam Coretax DJP memungkinkan otoritas pajak melakukan pengawasan berbasis risiko (risk-based approach) tanpa mengganggu kebebasan wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan hak wajib pajak.
Pada akhirnya, pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP bukan sekadar persoalan teknis digitalisasi, melainkan bagian dari penguatan desain sistem perpajakan secara menyeluruh. Dengan mengintegrasikan teori self-assessment dan kepastian hukum, Coretax DJP diharapkan mampu menciptakan sistem pelaporan pajak yang sederhana, transparan, dan dapat dipercaya. Kepatuhan pajak yang tumbuh dari kesadaran hukum inilah yang menjadi fondasi keberlanjutan penerimaan negara dalam jangka panjang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat