Side-by-Side OECD: Arah Baru Pajak Minimum Global
Oleh: (Muchamad Irham Fathoni), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada awal Januari 2026 menerbitkan paket administrative guidance baru dalam penerapan global minimum tax (GMT) atau global anti-base erosion rules (GloBE Rules). Pedoman ini menjadi tonggak penting karena tidak hanya memperkenalkan berbagai safe harbour tambahan, tetapi juga membentuk kerangka koordinasi yang disebut sebagai side-by-side system, yaitu pengaturan agar rezim pajak minimum domestik dan global dapat berjalan berdampingan secara terkoordinasi.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepastian hukum, menurunkan beban kepatuhan, serta tetap melindungi basis pemajakan negara, khususnya negara sumber dan negara berkembang, di tengah meningkatnya kompleksitas sistem pajak internasional pascapenerapan Pilar Dua.
Simplified ETR Safe Harbour
Salah satu elemen kunci dari pedoman baru ini adalah simplified effective tax rate (ETR) safe harbour yang memungkinkan grup perusahaan multinasional menghitung tarif pajak efektif dengan pendekatan yang jauh lebih sederhana dibandingkan perhitungan penuh GloBE. Dalam skema ini, penghasilan dan pajak dihitung berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi dengan penyesuaian yang terbatas.
Apabila tarif pajak efektif yang disederhanakan tersebut telah mencapai atau melampaui tarif minimum global 15 persen, maka top-up tax dianggap nol untuk yurisdiksi yang diuji. Pendekatan ini merefleksikan pengakuan OECD bahwa tidak semua yurisdiksi menimbulkan risiko penggerusan basis pajak dan bahwa pemaksaan perhitungan GloBE yang kompleks untuk seluruh negara justru dapat menciptakan biaya kepatuhan yang tidak proporsional.
Simplified ETR safe harbour direncanakan berlaku secara umum mulai 2027, dengan kemungkinan penerapan lebih awal pada 2026 dalam kondisi tertentu. Ini juga sekaligus menjadi transisi dari safe harbour berbasis country-by-country report yang masa berlakunya juga diperpanjang satu tahun.
Substance-based Tax Incentive Safe Harbour
Pedoman baru ini juga memperkenalkan substance-based tax incentive safe harbour yang secara fundamental mengubah cara insentif pajak diperlakukan dalam kerangka GMT. Dalam rezim awal Pilar Dua, banyak negara berkembang khawatir bahwa insentif fiskal yang digunakan untuk menarik investasi riil akan langsung dinetralkan oleh mekanisme top-up tax di negara induk.
Melalui safe harbour ini, insentif pajak yang memenuhi kriteria sebagai qualified tax incentive, khususnya yang berbasis belanja nyata atau produksi berbasis aset berwujud, dapat diperlakukan sebagai penambah covered taxes dalam perhitungan GloBE. Dengan demikian, manfaat insentif tidak langsung hilang akibat GMT sepanjang insentif tersebut terkait dengan aktivitas ekonomi riil. Kebijakan ini menunjukkan adanya kompromi antara agenda antipenghindaran pajak global dengan kebutuhan negara untuk tetap memiliki ruang kebijakan industri dan pembangunan.
Side-by-Side dan UPE Safe Harbour
Elemen yang paling politis sekaligus strategis dari paket ini adalah penerapan side-by-side safe harbour dan ultimate parent entity (UPE) safe harbour yang membuka jalan bagi sistem pajak domestik tertentu untuk diakui setara dengan tujuan GMT.
Dalam side-by-side safe harbour, apabila grup perusahaan multinasional memiliki entitas induk utama di yurisdiksi yang menerapkan rezim pajak minimum domestik atau worldwide minimum tax yang memenuhi kriteria kelayakan tertentu, maka top-up tax untuk keperluan income inclusion rule dan undertaxed payment rule dianggap nol. Artinya, negara lain tidak lagi mengenakan pajak tambahan atas laba grup tersebut karena diyakini telah dikenai pajak minimum yang memadai di yurisdiksi induknya.
UPE safe harbour memiliki cakupan lebih sempit karena hanya meniadakan pengenaan undertaxed payment rule atas laba di yurisdiksi induk, tetapi tetap mencerminkan arah kebijakan yang sama, yaitu pengakuan atas keberadaan rezim pajak minimum domestik yang kredibel di luar kerangka GloBE murni.
Untuk dapat dikategorikan sebagai yurisdiksi dengan qualified side-by-side regime atau qualified UPE regime, pedoman menyebutkan sejumlah prinsip utama, antara lain tarif pajak badan yang relatif tinggi, penerapan pajak minimum domestik berbasis laporan keuangan dengan tarif setara GMT, tidak adanya risiko material bahwa operasi domestik dikenai tarif efektif di bawah 15 persen, serta sistem pajak yang komprehensif terhadap penghasilan luar negeri.
Penilaian terhadap kelayakan tersebut dilakukan melalui mekanisme permohonan dan dicatat dalam central record yang dikelola oleh Inclusive Framework. Selain itu, OECD juga menjadwalkan proses stocktake hingga 2029 untuk memastikan bahwa pengaturan side-by-side tidak menciptakan distorsi persaingan, arbitrase pajak, atau pemindahan laba yang merugikan negara lain.
Perlindungan Basis Pajak Domestik
Dari sudut pandang negara berkembang, pesan penting dari pedoman ini adalah penguatan posisi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) sebagai mekanisme utama perlindungan basis pemajakan domestik. Meskipun terdapat safe harbour bagi rezim tertentu, seluruh grup tetap tunduk pada QDMTT di yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Alhasil, negara sumber tetap memiliki hak utama untuk memungut pajak minimum sebelum negara lain menerapkan mekanisme global. Hal ini sejalan dengan tuntutan lama negara berkembang agar GMT tidak hanya menguntungkan negara tempat kantor pusat perusahaan multinasional berada, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung.
Secara keseluruhan, paket pedoman baru OECD menunjukkan pergeseran pendekatan dari desain awal Pilar Dua yang sangat teknokratis menuju sistem yang lebih pragmatis dan politis. Di satu sisi, kompleksitas teknis dikurangi melalui berbagai safe harbour berbasis data akuntansi. Sementara di sisi lain, ruang kebijakan nasional tetap dipertahankan melalui pengakuan atas insentif berbasis substansi dan rezim minimum domestik.
Side-by-side system juga berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi politik agar konsensus global tidak runtuh akibat perbedaan pendekatan negara besar terhadap penerapan GMT. Bagi negara seperti Indonesia, pedoman ini membuka peluang untuk menata ulang desain insentif fiskal agar tetap kompatibel dengan kerangka global, sekaligus memperkuat peran QDMTT sebagai instrumen perlindungan basis pajak nasional dalam era koordinasi pajak internasional yang semakin ketat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 kali dilihat